Setelah beberapa tahun, akhirnya gue merasakan salah satu kegunaan dari punya Perjanjian Pranikah itu.
Ceritanya begini. Sekitar pertengahan tahun 2013, gue memutuskan buat beli property kedua gue. Hehehe, gaya ya? :p Sebenernya keputusan ini gue ambil karena gue udah mulai capek di Jalan. Macetnya Jakarta bikin gue harus menghabiskan 3-4 jam per hari di perjalanan buat pergi dan pulang kantor. Nah, kebetulan gue liat suatu penawaran apartemen yang lokasinya agak ke tengah kota. Kalau pindah ke sini, paling gak, gue bisa menghemat waktu 1-1.5 jam perjalanan setiap hari.
Gue berencana membeli apartemen ini dengan skema KPR. Jadi setelah gue melunasi DP, gue mulai masukin berkas-berkas pengajuan KPR ke bank. Setelah menunggu beberapa lama, TERNYATA PENGAJUAN KPR GUE DITOLAK. :(( Alasannya adalah: di akhir taun 2013 itu, Bank Indonesia mengeluarkan peraturan baru yang menyatakan bahwa nasabah yang masih memiliki hutang KPR di suatu bank, tidak boleh mengambil KPR untuk apartemen baru yang belum jadi. Memang, property pertama gue belum lunas dan masih dicicil melalui KPR.
Waduh. Bisa-bisa gak jadi beli property kedua nih. Kalau harus melunasi tanpa KPR, tentu saja gue gak sanggup. Opsi untuk pelunasan bertahap selama 36X yang ditawarkan pengembang pun masih terlalu berat buat gue. Kalaupun mau dibatalkan, uang DP yang sudah dibayarkan tidak bisa dikembalikan sepenuhnya. Ada potongan yang lumayan besar yang dikenakan oleh pihak pengembang.
Tapi gue inget kalo gue punya Perjanjian Pranikah. Dengan punya Perjanjian Pranikah, semua hutang dan asset yang dimiliki sebelum dan setelah menikah akan tetap jadi milik masing-masing dan tidak akan digabung. Artinya, untuk property kedua ini, hutang KPR kalau atas nama istri, tentu bisa dipisahkan dari catatan KPR atas property pertama gue. Gue pun mendaftarkan ulang semua berkas KPR gue, tapi kali ini atas nama istri dan melampirkan copy perjanjian pranikah.
Ternyata berhasil. KPR yang diajukan akhirnya disetujui oleh pihak bank karena hutang KPR lama yang terdaftar atas nama gue selama ini dianggap terpisah dari istri.
Jadilah gue memulai komitmen beberapa tahun kedepan dengan menyicil KPR untuk property kedua gue, dan ini semua bisa terjadi karena gue punya Perjanjian Pranikah 😀